Dalam Operasi Pasar di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Menteri
Perdagangan (Mendag) Mari Pangestu menjamin alat ukur timbangan yang
dipakai pedagang akurat. Seperti ditegaskannya, di setiap pasar terdapat
pos timbang ulang.
Saat didampingi Gubernur Jabar, Achmad Heryawan, Mari mengatakan ketetapan timbangan menjadi tanggung jawab pihaknya dan Badan Meteorologi. "Ketepatan timbangan dari kacamata perlindungan konsumen, kita punya tanggungjawab dalam hal ini kementerian perdagangan, dan Badan Meteorologi bahwa timbangannya akurat," ungkapnya, saat melakukan operasi pasar di pasar tradisional Kosambi, Bandung.
Untuk menjamin keakuratan timbangan, Mari juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Badan Meteorologi membuat pos tera ulang di setiap pasar. Bukan hanya itu, Mendag juga menganjurkan kepada setiap pembeli yang ragu dengan timbangan pedagang dapat menimbang ulang di pos tera ulang tersebut.
"Maka itu timbangan itu harus selalu ditera ulang dan di pasar ini ada pos tera ulang atau timbang ulang. Jadi kalau pembeli merasa tidak puas, merasa bahwa alat yang digunakan untuk menimbang bukan batu kilo yang benar, bisa dilakukan timbang ulang," imbaunya.
Terkait dengan sanksi yang akan dikenakan kepada oknum pedagang yang kedapatan bermain dengan timbangan, pihaknya akan melakukan pembinaan. "Sanksinya dibina dulu," ujarnya.
Selain itu, kejujuran pedagang juga diharapkan Mari dapat menjadi hal yang mendasari prinsip dagang mereka. "Tapi pedagang juga kita imbau dan kita fasilitasi supaya berdagang dengan jujur,"tambahnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri,Subagyo, menyatakan sanksi bagi pedagang yang bermain dengan timbangan tengah digodok. “Sanksinya masih kita godok,” ujar Subagyo.
Sebelumnya, Direktur Meteorologi Charles Sagala, mengatakan sanksi bagi pelaku penipuan dalam timbangan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan 6 bulan penjara. Dan ini, seperti diterangkannya, berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1981, mengenai Meteorologi Legal.
“Memang merugikan konsumen. Tapi mau diapakan. Dalam UU No:2/1981 Tentang Meteorologi Legal, sanksinya hanya Rp 1 juta atau kurungan 6 bulan. Karenanya kita akan mengamandemen UU ini supaya lebih tegas untuk melindungi konsumen,” kata Charles.
0 komentar:
Posting Komentar