SIDOARJO (BangsaOnline) - Pembeli yang merasa tidak yakin akan berat barang yang dibeli di Pasar Larangan, mereka dapat memanfaatkan timbangan
pos ukur ulang yang sudah tersedia. Timbangan digital tersebut disediakan
gratis bagi pembeli untuk mengetahui akurat atau tidaknya berat barang
belanjaan dari hasil timbangan penjual. Bupati H. Saiful Ilah bersama Wakil
Bupati (wabup) H. MG Hadi Sutjipto datang langsung untuk mencoba alat
tersebut sekaligus menandai pemakaiannya, Jumat (19/12/2014). Bupati
Timbangan tersebut telah dilengkapi dengan alat pencetak hasil berat barang yang akan ditimbang. Maka akan secara otomatis struk atau kertas keterangan berat barang akan keluar setelah penimbangan. Maksimal barang yang akan ditimbang tidak melebihi dari 30 kg.
“Alat ini disediakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pasar tradisional. Timbangan pos ukur ulang disediakan untuk memberikan rasa nyaman untuk pembeli dalam hal mengukur tingkat kejujuran pedagang. Dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dalam pemakaian satuan ukuran, tidak akan merugikan konsumen,” ujar Bupati H. Saiful Ilah.
Dengan pemakaian standar satuan, metode pengukuran serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, maka menciptakan iklim usaha yang sehat, lanjut Saiful Ilah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Kadiskop UKM Perindag dan ESDM) Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati mengatakan ada 5 unit timbangan pos ukur ulang yang akan diberikan tahun ini. Rinciannya, 4 unit dari Diskoperindag dan ESDM Sidoarjo serta 1 unit dari Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Bantuan peralatan timbangan diberikan ke 5 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Yakni, Pasar Larangan, Pasar Porong, Pasar Gedangan, Pasar Taman dan Pasar Krian. Masing-masing pasar akan terdapat satu unit timbangan.
Timbangan tersebut telah dilengkapi dengan alat pencetak hasil berat barang yang akan ditimbang. Maka akan secara otomatis struk atau kertas keterangan berat barang akan keluar setelah penimbangan. Maksimal barang yang akan ditimbang tidak melebihi dari 30 kg.
“Alat ini disediakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pasar tradisional. Timbangan pos ukur ulang disediakan untuk memberikan rasa nyaman untuk pembeli dalam hal mengukur tingkat kejujuran pedagang. Dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dalam pemakaian satuan ukuran, tidak akan merugikan konsumen,” ujar Bupati H. Saiful Ilah.
Dengan pemakaian standar satuan, metode pengukuran serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, maka menciptakan iklim usaha yang sehat, lanjut Saiful Ilah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Kadiskop UKM Perindag dan ESDM) Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati mengatakan ada 5 unit timbangan pos ukur ulang yang akan diberikan tahun ini. Rinciannya, 4 unit dari Diskoperindag dan ESDM Sidoarjo serta 1 unit dari Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Bantuan peralatan timbangan diberikan ke 5 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Yakni, Pasar Larangan, Pasar Porong, Pasar Gedangan, Pasar Taman dan Pasar Krian. Masing-masing pasar akan terdapat satu unit timbangan.
0 komentar:
Posting Komentar